Aliment

Tentang Kami

Koperasi Pertalife

Koperasi Tugu Mandiri suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Tamansari Parama Boutique Office, Jalan Wahid Hasyim No. 84-88, Menteng, Jakarta Pusat.

Akta pendirian tanggal 16 Juli 1993 yang dibuat dibawah tangan telah mendapat pengesahan dari Kepala Kantor Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 16 Juli 1993 No.3109/B.H/I, yang diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasarnya dibuat di bawah tangan dan telah didaftarkan ke Menteri Koperasi Pengusaha Menengah Dan Kecil Republik Indonesia Kepala Kantor Departemen Kotamadya Jakarta Selatan dengan Surat Keputusan tertanggal 28 Oktober 1998 No.21/PAD/KDK.9.4/X/1998.

Kemudian didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta No. 478/KDK.94/BLK/V/1993 tanggal 25 Mei 1993 dan telah didaftarkan dan disyahkan sebagai badan hukum dengan No. 3109/B.H/I tanggal 16 Juli 1993 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 21/PAD/KDK.9.4/X/1998 tanggal 28 Oktober 1998 diubah dengan Akta Nomor 84 tanggal 16 April 2018 dan yang telah mendapat pengesahan dari KemMenterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.000330/PAD/Dep.1/XI/2018, dan diubah dengan Akta No.107 tanggal 26 Maret 2019, yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.219/w.03/2019 tanggal 29 Maret 2019, serta terakhir diubah dengan Akta No.19 tanggal 9 Agustus 2021 semuanya dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, SH., M.Kn.



Object

LATAR BELAKANG


Dibuat dibawah tangan telah mendapat pengesahan dari Kepala Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 16 Juli 1993 No.3109/B.H/I

Dibuat dibawah tangan dan telah didaftarkan ke Menteri Koperasi Pengusaha Menengah Dan Kecil Republik Indonesia Kepala Kantor Departemen Kotamadya Jakarta Selatan dengan Surat Keputusan tertanggal 28 Oktober 1998 No.21/PAD/KDK.9.4/X/1998

Kemudian didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta No. 478/KDK.94/BLK/V/1993 tanggal 25 Mei 1993 dan telah didaftarkan dan disyahkan sebagai badan hukum dengan No. 3109/B.H/I tanggal 16 Juli 1993 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 21/PAD/KDK.9.4/X/1998 tanggal 28 Oktober 1998 diubah dengan Akta Nomor 84 tanggal 16 April 2018 dan yang telah mendapat pengesahan dari KemMenterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.000330/PAD/Dep.1/XI/2018, dan diubah dengan Akta No.107 tanggal 26 Maret 2019.

Terakhir diubah dengan Akta No.19 tanggal 9 Agustus 2021 semuanya dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, SH., M.Kn.


Tujuan dan Usaha Koperasi

a. Memajukan kesejahteraan anggota yang pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian national dalam rangka memwujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

b Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan asyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.